SURAT
MENYURAT RESMI
“SURAT
PERINTAH”
1. Pengertian
Surat
Surat
adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi secara tertulis dari pihak
yang satu kepada pihak lain. Informasi dalam surat dapat berupa pemberitahuan,
pernyataan, permintaan, laporan, pemikiran, sanggahan, dan sebagainya. Agar
komunikasi melalui surat dinilai efektif, maka isi atau maksud surat harus
terang dan jelas, serta tidak menimbulkan salah arti pada pihak penerima.
Sedangkan
surat perintah adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak yang lebih tinggi dan
ditujukan kepada pihak yang lebih rendah atau bawahan, agar pihak yang
diperintah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan yang
diterangkan disurat.
2. Tujuan
surat perintah
·
Menyampaikan suatu perintah kepada
pembaca untuk berbuat sesuatu
·
Mendapat tanggapan dari pembaca tentang
isi surat
3. Syarat-syarat
surat perintah
Secara garis besar suatu surat dapat
dikatakan baik apabila memenuhi kriteria berikut ini:
a. Surat perintah disusun dengan teknik penyusunan
yang benar, yaitu:
- Penyusunan letak bagian-bagian surat (bentuk surat)
tepat sesuai dengan aturan atau pedoman yang telah ditentukan.
- Pengetikan surat benar, jelas, bersih, dan rapi,
dengan format yang menarik.
- Pemakaian kertas sesuai dengan
ukuran umum.
b. Isi surat perintah harus
dinyatakan secara ringkas, jelas, dan eksplisit. Hal ini dimaksudkan agar
penerima dapat memahami isi surat dengan cepat, tepat, tidak ragu-ragu dan
pengirim pun memperoleh jawaban secara cepat sesuai yang dikehendaki.
c. Bahasa yang digunakan haruslah
bahasa Indonesia yang benar atau baku, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,
baik mengenai pemilihan kata, ejaan, bentuk kata, maupun kalimatnya. Selain
itu, bahasa surat haruslah efektif. Bahasa surat juga harus wajar, logis, hemat
kata, cermat dalam pemilihan kata, sopan, dan menarik. Nada surat harus hormat,
sopan dan simpatik. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa asing yang
padanannya sudah ada dalam bahasa Indonesia.
4. ciri-ciri surat
perintah
·
Bentuk dari surat sentering yaitu dengan
kata-kata Surat Perintah diletakkan ditengah-tengah kertas surat dan ada pula
yang menggunakan bentuk kata Surat Perintah nya diletakkan di tepi kiri lurus
dengan kelompok nomor, lampiran , dan hal
·
Surat perintah selalu diawali dengan
kata “dasar” atau “alasan” sebagai tanda pertimbangan dikeluarkannya perintah
tersebut.
·
Surat perintah bersifat tegas dan dapat
dipertanggung jawabkan
5. Bagian-bagian
surat perintah
1. Kepala Surat Perintah
2. Isi Surat Perintah
3. Bagian Akhir Surat Perintah
6. Tata
cara menulis surat perintah
• Kop surat/instansi yang memberikan surat perintah
• Kepala Surat Perintah:
Ø Penulisan ”surat perintah” ditempatkan di tengah naskah
surat
Ø Penulisan nomor berada di bawah tulisan ”surat perintah”
• Isi Surat Perintah :
Ø Nama pihak yang memberikan perintah
Ø Jabatan pihak yang memberikan perintah
Ø Alamat lengkap pihak yang memberikan perintah
Ø Kalimat yang menyatakan maksud dari surat perintah
tersebut dan yang memerintahkan sebagai pihak 1
Ø Nama pihak yang diberikan perintah
Ø Jabatan pihak yang diberikan perintah
Ø Alamat lengkap yang diberikan perintah
Ø Kalimat yang menyatakan pihak yang diberikan perintah
sebagai pihak ke 2
• Kop surat/instansi yang memberikan surat perintah
• Kepala Surat Perintah:
Ø Penulisan ”surat perintah” ditempatkan di tengah naskah
surat
Ø Penulisan nomor berada di bawah tulisan ”surat perintah”
• Isi Surat Perintah :
Ø Nama pihak yang memberikan perintah
Ø Jabatan pihak yang memberikan perintah
Ø Alamat lengkap pihak yang memberikan perintah
Ø Kalimat yang menyatakan maksud dari surat perintah
tersebut dan yang memerintahkan sebagai pihak 1
Ø Nama pihak yang diberikan perintah
Ø Jabatan pihak yang diberikan perintah
Ø Alamat lengkap yang diberikan perintah
Ø Kalimat yang menyatakan pihak yang diberikan perintah
sebagai pihak ke 2
Ø Keterangan
tentang apa yang akan dilakukan oleh pihak yang diperintahkan
• Bagian
akhir surat perintah :
Ø Nama
tempat, tanggal, bulan dan tahun ;
Ø Nama jabatan pemberi perintah;
Ø Tanda
tangan pejabat serta nama jelas pejabat pemberi perintah;
Ø Stempel
jabatan/stempel instansi
Ø Keterangan
tentang apa yang akan dilakukan oleh pihak yang diperintahkan